Pxhere |
Bagi yang sering nakal dijalan, suka melanggar rambu-rambu lalu lintas khususnya di lampu merah, segera bertobatlah, tilang elektronik sudah mulai dijalankan, pihak kepolisian akan mudah menemukan bukti pelanggaran jika memang itu anda lakukan.
Cctv pengawas canggih terpasang dalam rangka menegakkan hukum secara elektronik, segala macam pelanggaran akan di urus dengan mudah, jadi anda sudah tidak akan dapat mengelak lagi.
Cara Kerja Kamera Lalu Lintas Tilang Elektronik
Kamera tilang elektronik memiliki kemampuan menganalisa pelanggaran apapun disekitar lampu lalu lintas. Selain itu kamera tilang elektronik juga dapat mengidentifikasi nomor regristasi kendaraan bermotor melalui tanda kendaraan bermotor.
Kamera lali memiliki jaringan FO dengan kecepatan menyerupai virtual private network dengan bandwidht 80mbps di setiap titik kamera.
Kamera tersebut akan merekan dan mengidentifikasi pelanggaran pelanggaran, jenis motor atau mobil, mengetahui dengan jelas nomor plat motor. Bagi yang tidak menggunakan helm atau spion hanya satu, akan mudah terciduk dengan cara ini. Hasil data yang akan didapatkan lengkap dan sangat cepat, mulai dari motor miliki siapa, orang mana, dan tinggal dimana.
Data data yang didapat dari hasil record kamera lalu lintas selanjutnya akan diverifikasi lagi oleh petugas kepolisian. Setelah data data pelanggara dan pemilik terkumpul, pihak kepolisian selanjutnya akan mengirim surat tilang elektronik ke alamat rumah, sesuai data registrasi kendaraan.
Pertanyaan nya, Apakah tilang elektronik di salatiga sudah berlaku?
Tanggal 13 januari 2020, ada kabar akan dijalankannya Tilang Elektronik melalui kamera lalu lintas. Tapi fakta dari informasi tersebut bohong alias Hoaks. Jadi untuk anak anak yang masih bandel dijalan masih aman. Sumber
5 pelanggaran Lalu Lintas Yang Harus Anda Ketahui
1. Melawan Arus
Pernahkan anda melawan arus? Melawan arus merupakan aksi mengemudi atau mengendarai motor melawan arah, tidak sesuai arah jalan yang semestinya. Di kota kita salatiga belum banyak jika di bandingkan dengan jakarta, banyak orang nekad melawan arah demi, menghindari kemacetan dan menyingkat waktu.
2. Menerobos lampu Lalu Lintas
Selain akan membahayakan kita sendiri, menerobos lampu merah juga dapat membahayakan pengendara lain, berhenti sejenak biarkan pengendara lain jalan, antre dan tunggu giliran melanjutkan perjalanan setelah pampu hijau menyala.
3. Suka Kebut-kebutan
Anak Stm mesin ini pasti. Semoga anak anak jaman sekarang tidak suka kebut kebutaan, tidak mematuhi batas kecepatan beekendara juga akan dapat mebuat anda di tilang, banyak kerugian yang didapatkan, seperti resiko kecelakaan.
4. Tidak Menyalakan Lampu
Motor dan mobil, wajib menyalakan lampu kendaraan pada malam hari, selain gelap juga akan dapat membahayakan kita sebagai pengendara dan pengendara lain. Khusus pengendara beemotor wajib menghidupkan lampu pada siang hari, ada undang-undangnya yah.